me

About Us


Kolom Tutorial didedikasikan bagi mereka yang sedang mencari tutorial membuat blog di blogspot, free template serta informasi seputar internet.

Blog Tutorial Untuk Pemula

  • 1.  Panduan membuat blog
  • 2. Cara setting blog
  • 3. Memilih template
  • 4. Mengatur huruf dan warna
  • 5. Cara memposting artikel
  • 6. buat Read more pada template klasik
  • 7. Cara membuat Text Area
  • 8. Cara membuat menu dropDown
  • 9. cara Upload foto
  • 10. Cara membuat Link(1)
  • 11. Cara membuat Link(2)
  • 12.  Cara membuat marquee (text berjalan)
  • 13. Cara membuat efek Refresh
  • 14. Kode HTML tampil pada postingan
  • 15. Masalah posting artikel
  • 16. Simbol Yahoo! Emoticons
  • 17. Simbol Blogger Emoticons
  • 18. Cara Pasang jam
  • 19. Cara membuat banner animasi
  • 20. Cara membuat buku tamu
  • 21. HTML Tutorial
  • 22. Free Download
  • 23. Foto animasi
  • 24. Cara pasang Statistik & Tracker
  • 25. Perlunya IE dan FireFox
  • 26. Cara pasang musik
  • 27. Logo & Button
  • 28. Membuat Menu D Tree (menu mirip pada windows explorer)
  • 29. HTML Tutorial(2)
  • 30. Membuat Read more pada template baru
  • 31. User Online status
  • 32. Cara membuat blogroll Alternatif
  • 33. Cara pasang gambar
  • 34. Cara membuat Icon YM
  • 35. cara pasang Video
  • 36. Daftar Mybloglog
  • 37. Membuat Navigasi dengan CSS
  • 38. Template baru VS template Klasik
  • 39. Membuat Penggalan Artikel
  • 40. Membuat Link Untuk Download
  • 41. Menu Dropdown dengan JavaScript
  • 42. Menu Dropdown dengan JavaScript (2)
  • 43. Cara Membuat Favicon
  • 44. Pasang Recent Comments
  • 45. Text Berjalan di Bar menu
  • 46. Rotating banner
  • 47.  Cara membuat kategori (label)
  • 48. Read more versi baru
  • 49. Pasang Link di New Blogger Template
  • 50. Cara Pasang Feed di Blog
  • 51. Pasang Banner di Header Blog
  • 52. Membuat Banner Bertaburan
  • 53. Tips Menghilangkan Border Image
  • 54. Cara membuat Navigasi Dengan Css (2)
  • 55. Mengatur Perataan Posting Artikel
  • 56. Tips Mengganti Background Blog
  • 57. Pasang Image pada judul Artikel
  • 58. Membuat link satu halaman
  • 59. Photo profile berbingkai
  • 60. Photo profile berbingkai
  • 61. Gambar berbingkai
  • 62. Image dalam kode marquee
  • 63. Pasang kode tuker link
  • 64. Cara daftar search engine
  • 65. Cepat terindeks di google
  • 66. Pasang Kalender
  • 67. Hilangkan garis bawah Link
  • 68. Ubah Warna Link
  • 69. Pelacak IP Address
  • 70. Pasang Jadwal Sholat
  • 71. Mengubah lebar kolom template
  • 72. Daftar Google Sitemap
  • 73. Daftar Feedburner
  • 74. Pasang Snaps Shots
  • 75. membuat navbar
  • 76. pasang label cloud
  • 77. Membuat tulisan bergaya koran
  • 78. horizontal dropdown menu
  • 79. membuat marquee text dalam gambar
  • 80. Marquee dengan Javascript
  • 81. Siapa yang pasang link ke blog kita
  • 82. Kotak komentar dengan haloscan
  • 83. Cara membuat daftar isi blog
  • 84. Cara menghilangkan Subcribe to
  • 85. Tips menambah kolom pada template baru
  • 86. Setting Widget Mybloglog
  • 87. membuat kursor animasi
  • 88. Download Mini Icon
  • 89. Menyisipkan Mini icon pada label
  • 90. Lebih jauh mengenai Read more
  • 100. Cara menghilangkan navbar Blogger
  • 101. Cara membuat frame iklan
  • 102. Cara mengganti warna sidebar pada template minima
  • 103. menyisipkan Icon pada View Profile
  • 104. Baca feed melalui Google Reader
  • 105. Cara Upload data ke Google Page Creator
  • 106. Cara membuat ONLINE BOOKMARK
  • 107. mengenal perintah Iframe
  • 108. Cara menampilakan karakter khusus
  • 109. tutorial software HTML Color V.1.4
  • 110. Cara pasang search engine di blog
  • 111. Membuat sidebar ada di kiri dan kanan
  • 112. Tutorial software scott box shot maker
  • 113. Menambah emoticons di shoutbox
  • 114. Tips membuat multi kolom
  • 115. Cara membuat tabel di blog
  • 117. Horizontal tab menu j
  • 118. Horiontal tab menu 10
  • 119. POp up generator
  • 120. Backup blog secara Online
  • 121. Atasi error widget harus unik
  • 122. Backup data dalam widget
  • 123. Pasang fasilitas print
  • 124. Trik mudah membuat Read more
  • 126. Pasang google talk di blog
  • 127. Pasang feed dalam kode marquee
  • 128. Pasang yahoo messenger (2)
  • 129. Pasang google talk di blog (2)
  • 130. Hilangkan angka dalam label
  • 131. Tips Search Engine Optimization (SEO)
  • 132. Pasang Game di blog
  • 133. Free CSS menu tabs 6
  • 134. Setor muka via gravatar
  • 135. membuat gambar thumbnail
  • 136. Read more sejajar dengan posting
  • 137. Pasang tombol digg
  • 138. Upload gambar ke yahoo geocities
  • 139. Pasang favicon
  • 140. Drop down menu sama lebar
  • 141. Drop down menu dengan CSS
  • 142. membuat daftar isi (2)
  • 143. Pasang widget post terbaru dan komentar terbaru
  • 144. pasang yahoo emoticon (2)
  • 145. install assteg emoticon ke post editor
  • 146. membuat background posting berbeda-beda
  • 147. Pasang iklan google adsense di bawah posting
  • 148. Pasang iklan kliksaya.com di bawah read more
  • 149. cara membagi dua kolom header
  • 150. Install Emoticon More-smilies Cosa aranda ke Editor Posting
  • 151. Buat Tulisan bergaya web 2.0 secara Online
  • 152. Ziddu - free file hosting
  • 153. Tutorial navigasi : Dynamic-FX Slide-In menu
  • 154. Free Logo Maker
  • 155. Cara Membuat Favicon (2)
  • 156. Atasi error copy paste kode wordpress
  • 157. fitur-fitur baru dari Blogger.com
  • 158. Setting komentar di bawah posting
  • 159. Kotak Komentar di bawah Posting
  • 160. membuat efek Photo Blur
  • 161. Mengubah Lebar Arsip Dropdown
  • 162. Cara mengcopy gambar di layar monitor
  • 163. menyimpan widget di bawah header
  • 164. Cara membuat elemen Persis di bawah header
  • 165. Mengatur Tampilan Judul Sidebar
  • 166. Google Docs : pasang data excel di blog
  • 167. Mengatur tampilan judul posting
  • 168. Widget baru mybloglog
  • 169. fitur baru blogger
  • 170. Membuat warna link berkedip
  • 171.  Cara Modifikasi Kotak Komentar
  • 172.  Revisi: Cara Modifikasi Kotak Komentar
  • 173.  Alternatif Warna Kotak Komentar
  • 174.  Memilah Milah Komentar
  • 175.  Zoom Efek Dengan Script Fancy Zoom
  • 176.  Cara membuat Contact form / Kontak Kami
  • 177.  Elemen Halaman Mempunyai Fungsi Scroll
  • 178.  Tips Menghilangkan Pesan Pencarian Blogger
  • 179.  Membuat Read more Plus Judul Artikel
  • 200.  Membuat Sidebar Dalam Kotak-Kotak Terpisah
  • 201.  Free Template : Magazine Template 2
  • 202.  Tanya Jawab seputar Template magazine 2
  • 203.  Menghilangkan Icon Obeng dan Tang / Quick edit Blogger
  • 204.  Tanya Jawab Seputar Template Magazine 1
  • 205.  Pasang Skrip Alert Di Blog
  • 206.  Pasang Google Toolbar
  • 207.  Free Icon Untuk Blog Dan Website
  • 208.  Asyik Ngeblog Bersama Windows Live Writer
  • 209.  Tanya Jawab Seputar Windows Live Writer (WLW)
  • 210.  Buat Kolom Diatas Kolom Posting Pada Magazine template 2
  • 211.  Buat Kolom Dibawah Header Pada Magazine Template 2
  • 212.  Blog Pertama Kang Rohman
  • 213.  Free html dan PHP Editor
  • 214.  Apa sih Alexa Rank atau Peringkat Alexa Itu?
  • 215.  Tutorial Pasang Widget Alexa di Blog
  • 216.  Tips Meningkatkan Alexa Rank
  • 217.  Apa Sih Situs Social Bookmarking Network Itu?
  • 218.  Solusi Mengatasi Kotak Komentar Yang bermasalah
  • 219.  Tutorial Membuat Horizontal Navigasi
  • Kamis, Juni 04, 2009

    Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!

    Posting ini sebagai dukungan untuk Ibu Prita Mulyasari :

    Bagi yang ingin belajar PHP / HTML / MySQL dengan sangat mudah sambil langsung praktek, kang Rohman rekomendasikan anda belajar di sini   «« sok atuh di klik biar situsnya keluar
    Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, silahkan lakukan vote ke Lintas Berita agar artikel ini bisa di baca oleh orang lain.

    Comments :

    97 komentar ke “Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!”

    sip kang, ini merupakan artikel terpendeknya kang rohman ya, tp isinya mantep gw ikutan dukung kang :D "Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!!!" :D

    btw gw dpt pertamax kgk ya, buruan pos nih :D

    Daniel 2K9 mengatakan...
    pada 

    ok kang !!

    maju terus blogger indonesia !!!

    Tutorial Facebook Indonesia mengatakan...
    pada 

    saya juga mendukung agar Bu Prita Mu;yasari dibebaskan

    SIIIIIIIIP

    IHSAN mengatakan...
    pada 

    Siap kang ROHMAN, lah wong anak sendiri kok gak boleh di nenennin..
    Hidup Blogger..Indonesia Kang.

    Boleh gak kang saya ikut Ambil gambar dukungannya ?

    MOMOS mengatakan...
    pada 

    @MOMOS : boleh saja karena saya juga ambil dari tempat lain. Klik banner diatas untuk mengambil kode banner dengan berbagai variasi piihan.

    Rohman mengatakan...
    pada 

    Saya ikut mendukung kang, semoga pihak yang benar , diberi kemenangan oleh allah Swt.

    Kang Marno mengatakan...
    pada 

    setuju banget kang,udah saatnya kebebasan berpendapat kembali ditegakkan. Syukurlah ibu prita nya dibebaskan walaupun masih sebagai tahanan kota dan saya berharap bisa bebas dari tahanan kota juga.

    chempluk mengatakan...
    pada 

    Ini ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan kontrol sosial. Ini jelas kesewang-wenangan melanggar hak azasi manusia kaum bermodal besar di industri kesehatan. Ini adalah kejahatan bermodal raksasa yang membunuh seorang manusia lemah. Ini adalah teror Rumah sakit kepada masyarakat agar menerima apa saja yang diperlakukan Rumah Sakit kepda pasien tak berdaya. Ini adalah kejahatan yang keji dari pihak yang merasa menguasai uang dan pengetahuan kesehatan.

    Anonim mengatakan...
    pada 

    Setuju kang. Kebebasan menyatakan pendapat dilindungi oleh undasng-undang. Kalau ada beberapa pihak yang mencoba merenggut kebebasan itu (Kebebasan yang bertanggung-jawab tentunya) dengan menggunakan UU baru yang belum jelas aturan pelaksanaan-nya, saya rasa kita patut untuk ikut menyuarakan keberatan kita.

    Equal Life mengatakan...
    pada 

    Tegakkan KEadilan!!

    saint_54f mengatakan...
    pada 

    Alhamdullilah Ibu Prita sudah dibebaskan dari penjara kemarin (3-6-09), walaupun masih berstatus TAHANAN KOTA. Baca beritanya di http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/160717/1142159/10/prita-mulyasari-bebas-dari-penjara
    Tetapi kasus ini harus tetap diusut secara tuntas, hukum harus ditegakkan!

    dab-penyo.com mengatakan...
    pada 

    Harus kita dukung ibu Pita Mulyasari, ini adalah kesewenangan lembaga terhadap seseorang, kebebsan untuk mengungkapkan ketidakadilan adalah hal yang wajar, masa seseorang mengirim keluhan dianggap mencemarkan nama baik, kalau itu memang benar mengapa tidak memperbaiki pelayanan supaya lebih maju.....betul ga ?

    Deni mengatakan...
    pada 

    Kayaknya setelah kunjungan dari capres Ibu Megawati, trus ibu Prita langsung keluar dr tahanan

    Phone Tutorial mengatakan...
    pada 

    ya inilah indonesia,yang mempjuangkan hak rakyat malah dipenjara tapi yag jelas2 menyengsarakan rakyat malah nak2kan berkeliaran diluar sana...satu kata dri saya TRAGISSSSSS.......
    bravo bloger indonesia.. kang rohman kasih dikit ilmunya dong saya masih awam soal dunia internet,nuhun kang

    amienk mengatakan...
    pada 

    Katanya negara kita negara hukum, malahan yang benar di hukum.?

    Romy mengatakan...
    pada 

    Setuju...
    Sudah layaknya menyampaikan kebebasan berpendapat, kritik, dan saran itu wajar.
    Sangat konyol klo suara konsumen dijerat dgn UU.
    Hidup Kang Rohman...eh ibu Prita Mulyasari
    Kang sedang mencari : Paid Review That Pays mana ya??

    Panduan Bisnis Internet mengatakan...
    pada 

    Yang benar pasti menang....

    Digital Baca mengatakan...
    pada 

    so good information

    asian girl mengatakan...
    pada 

    that wonderful blog

    pkkkk mengatakan...
    pada 

    Kita harus mendukung perjuangan ibu Prita.

    Ayo Kang bersemangat. Karena setiap Kang Rohman berbagi ilmu dengan saya, berarti langsung berbagi dengan 210 siswa saya, anak-anak lagi semangat ngeblog, meskipun yang sudah baik baru 10%, bagi saya sudah luar biasa.
    Doakan ya Kang biar besok naik menjadi 20%. Amin.

    Puspita Wulandari mengatakan...
    pada 

    Saya setuju sekali,bu Prita dibebaskan, kalao perlu biar saya yang jadi jaminan.Thank's.

    samlawi mengatakan...
    pada 

    Setuju, kang. Gw juga ikut posting ini di blog gw. Gapapa kan kita postingan yang agak sama hari ini...

    Egy mengatakan...
    pada 

    1000% saya dukung mas.masa yg korup ga langsung di penjara
    ah ap maunya penegak hukum di negri kita ini>>>>>

    GIE mengatakan...
    pada 

    Sy ikut dukung jg..piye toh cm ngirim email keluhan kok dipenjara

    UBAY mengatakan...
    pada 

    setuju kang...saya dukung ibu prita seratus persen orang gak salah kok..

    habib mengatakan...
    pada 

    bebaskan sekarang juga ........ merdeka!

    raffi mengatakan...
    pada 

    ibu prita harus menang ^_^
    Semoga masih ada keadilan di negri ini ya kang :D

    cupu-kisruh mengatakan...
    pada 

    hehehhe Kang rohman... ne artikel paling unik di antara semua artikel pada blog kang.
    cuman tulisan pendek saja, membuat OrLaNd sangat penasaran ...
    Semangat kang :D
    Best Regard,
    OrLaNd

    OrLaNd mengatakan...
    pada 

    dukung terus, siap ...

    haerudin mengatakan...
    pada 

    Betul Kang Rohman,polisi harusnya menangkap kapten kapal Malaysia yang berulangkali melanggar teritorial kita di Kep Ambalat.itu yang udah jelas maling!,bukannya orang lemah seperti bu Prita Mulyasari bro...

    Aditia mengatakan...
    pada 

    Saya dukung Kang!! HAM emang kudu ditegakkan!!

    EL-NARUTO mengatakan...
    pada 

    Kalau Ibu Prita Ditahan Indnesia Tak Berhak Menyandang Nama Negara Demokrasi Karena tidak Ada Kebebasan Berpendapat Di Negara IniLagian Yang salah OMNI nya Karena salah mendiagnosa dan memberikan suntik dosis tinggi kok Malah Nuntut?!Takut Buruknya Ketahuan Orang lain ya ;)

    ADMIN mengatakan...
    pada 

    emang bu prita di tahan kenapa? (maklum telat...jarang nonton berita :D)

    badot inside mengatakan...
    pada 

    aku mendukung kang....!

    faisal mengatakan...
    pada 

    huehehehe..... setuhuuuuuuuuuuhhh...........

    an4k`SinGKonG mengatakan...
    pada 

    Setuju.........

    Arin Triyanto mengatakan...
    pada 

    Oke deh kang rohman aku ikut dukung juga deh

    meskipun telat nih komentarx....................

    sukses selalu ya kang rohman.............

    aan mengatakan...
    pada 

    saya siap mendukung, sekarang bukan jamannya lagi memasung kebebasan berekpresi. hidupppp bu prita.

    teguh mengatakan...
    pada 

    Siap mendukung kang.. ambil banner ah... nuhun kang.

    Belajar SEO mengatakan...
    pada 

    bener bener rumah sakit gila itu kang masa yang benar jadi salah

    asep canda mengatakan...
    pada 

    Bukan jamannya Siti Nurbaya dipasung.....
    Bebaskan Ibu Prita Mulyasari dari pasungan berekpresi.....
    HIDUP Kebebasan.........

    gede mengatakan...
    pada 

    Sekarang jamannya demokrasi,setiap orang berhak atas pendapatnya masing masing, yang bajingan itu keparatnya, blm apa 2 udah masukin penjara saja, mudah sekali dibeli.....ya.
    Hidup dan suskses trus bu Prita.

    Ini blogger kebebasan.
    Kunjungi Juga
    Link ini

    sssssssssssssssssssssstttttttttttttttt dewasa mengatakan...
    pada 

    mari kita berdoa demi kebebasan ibu prita
    tgakan HAM !!!!

    rayhan mengatakan...
    pada 

    S7 kang, mantaf tuch

    otto mengatakan...
    pada 

    Dukung Ibu saya,,,


    Sekaligus Dukung ibu Prita Mulyasari

    The_JaeV mengatakan...
    pada 

    semoga allah menunjukkan yang benar..

    senyum-ku mengatakan...
    pada 

    smoga ini adalah ujian dari yg maha kuasa.

    Ceef 88 mengatakan...
    pada 

    wah Kang kok segitu aja postingan nya ... hehehe, ikut dukung Kang ..

    keep posting n sukses slalu buat Kang Rohman, smoga bisnis internet berjalan lancar .. amin ... salam

    eRGe mengatakan...
    pada 

    tomato sebagai bloggers newbie jg ikut dukung ibu prita mulyasari !!

    TOMATO mengatakan...
    pada 

    kita harus dukung........ayo semua dukung

    noret'z mengatakan...
    pada 

    Saya dukung Bebaskan Ibu Prita, . . .

    Kalo tidak mau dibebaskan , tutup aja internet koneksion, agar tidak ada kontrol sosial.

    Ini pencemaran nama baik blogger kalo Ibu prita di penjarakan.

    thanks

    gede mengatakan...
    pada 

    Bu PRITA udah bebas ya kayakx? Semangat!

    Blog Anak IT mengatakan...
    pada 

    saya juga mendukung mas

    dian mengatakan...
    pada 

    wah KR emg hbat,post singkat aja ud banyak komennya

    rezza mengatakan...
    pada 

    saya ikut mendukung, bebaskan dan lindungi dari hukum (oknum + aturan??) yang masih berpihak...

    Joko Blog mengatakan...
    pada 

    Bagaimanapun..saya ikut mendukung Kang...,karena ini juga berarti melarang kebebasan berpendapat.

    Gusti Dana mengatakan...
    pada 

    setujuuuuuuuuuuuuuuuu, jangan ada lagi pembungkaman di negara kita, Hidup Kebebasan Berpendapat ...

    salam kebebasan

    karisma mengatakan...
    pada 

    Hukum kita masih seperti karet. Dilenturkan berdasarkan kepentingan subyektif. Di mana lagi tempat pengaduan di negeri ini, kecuali kita saling mengadu dan berkeluh kesah satu sama lain antar anak bangsa. Bagai anak ayam yang kehilangan induknya. Insya Allah, akan tiba waktunya nanti, keadilan ditegakkan. Yang benar akan benar dan salah akan tetap salah. Aku sungguh sedih, ikut menangis bercampur marah melihat anak-anak bangsa diperlakukan seperti itu. Sungguh akan tiba masanya kelak, yang bengkok dan tak mau diluruskan akan dipatahkan. Yang lurus akan dijunjung, wahai masa, kapankah sejarah datang memanggilku.

    M. ISHAK ZAINAL mengatakan...
    pada 

    Assalamualaikum akhi.

    Mau bagi2 info nih,.. Antum bisa mendapatkan majalah Asy-Syariah secara gratis dengan memasang banner di blog antum

    Info Selengkapnya.


    Buat Ibu Prita, semua pasti ada hikmahnya bu,.. Nyatakan Tiada Ilah selain Allah,.. Islam Pasti Menang!!!

    Syukran, semoga bermanfaat.

    Jazakumullahu khairan.

    Kursus Blog mengatakan...
    pada 

    ini kang rohman belum selesai nulisnya atawa emang segini?? iya kang saya juga sangat sangat setuju bebaskan ibu prita

    anto mengatakan...
    pada 

    Maaf, saya tidak mendukung kebebasan bicara menjelekkan orang lain seperti yang Ibu Prita lakukan, karena saya yakin kita semua tidak ingin jadi korban kebebasan seperti itu. Tapi, saya mendukung Ibu Prita dibebaskan, saya melihat ada unsur ketidaksengajaan/ketidaktahuan Ibu Prita. Sebaiknya pihak RS lebih punya hati untuk melaporkan ibu dua anak ini.

    Aesthetic mengatakan...
    pada 

    maaf, saya orang baru niih.. salam kenal bwt smw

    Tanggapan sy, dengan bersatunya kita, maka yakinlah perubahan itu akan terjadi.

    Untuk ibu Prita, keadilan sejati masih ada kok, walaupun bukan disini tempatnya, tapi pasti akan didapatkan. Tetep Semangat ya bu..

    sharing_kan mengatakan...
    pada 

    kebebasan bukan kesalahan..kebebasan adalah hak azasi manusia.

    modrig mengatakan...
    pada 

    posting apa nembak keyword nih...hihihi, sukses kanng, untuk semuanya :)

    Iwan Rachmanto mengatakan...
    pada 

    simpel tapi penuh dengan makna.....

    Bang Fajar mengatakan...
    pada 

    satu kata untuk penindasan.."LAWAN"...

    YudiTyo mengatakan...
    pada 

    sebagai anak tangerang dan kebetulan rumah sya dekat RS. OMNI saya dukung IBU PRITA MULYASARI....

    Hidup kebebasan teknologi

    Sakti mengatakan...
    pada 

    Aku ikut mendukung......
    hidup keadilan..

    Hafid Musyafah mengatakan...
    pada 

    Kayaknya ada permainan tuh antara RS OMNI dan Jaksa. Jaksanya disogok RS OMNI untuk menjeblos kan ke penjara. Jangan-jangan superbrandnya juga didapat dari sogokan juga

    CV. WIDHYA mengatakan...
    pada 

    Bagaimanapun juga kami dari Emir Network mendukung sepenuhnya pembebasan Ibu Prita Mulyasari, serta kebebasan menyampaikan pendapat melalui media apapun, terutama media internet. Salam

    emirgarden mengatakan...
    pada 

    geblek aza tuh manajemennya,,,buang2 duit buat bongkar rumah sakitnya sendiri,

    Manajemen yang aneh tapi ada, moso promosi kyk gini:D

    jay mengatakan...
    pada 

    Mari kita dukung!

    Ardhiansyam mengatakan...
    pada 

    terus tegakkan keadilan di negeri ini!!!

    udik-net mengatakan...
    pada 

    Ikut dukung bu Prita! Dimana kebebasan beropini di negara ini? masak cuma sekedar curhat di milis langsung masuk penjara ancaman pencemaran nama baik?? Kalo RS OMNI International bijak harusnya tanggapi aja keluh kesahnya lewat milis2 juga... gaptek kali manajemennya?? skrg byk yg maki2 tuh RS, berarti brp ribu org yg bakal dijeblosin penjara juga pencemaran nama baik? emang udah jelek kali namanya...! gak pernah denger juga tuh nama hospitalnya...!!

    Regina Nainggolan mengatakan...
    pada 

    Mari-mari dukung ibu Prita

    franky mengatakan...
    pada 

    perangi mafia peradilan bro....
    Blogger indonesia harus bersatu

    Ifoel mengatakan...
    pada 

    Dukung....., apa yang dilakukan beliau bukan kesalahan kalau menurut saya tapi itu adalah curahan hati dari masyarakat,

    e-action mengatakan...
    pada 

    Ayo dukung ibu prita

    icang69 mengatakan...
    pada 

    salud, buat blogger!!! dukung trusss!!! kebebasan berpendapat adalah salah satu faktor kemajuan suatu bangsa, dan hak asasi manusia yang paling mendasar selain hak untuk hidup layak!!

    Tarsiman mengatakan...
    pada 

    Ngeri juga ya ... Menyampaikan keluhan saja jadi kaya gini ... hik hik hik ... Entar mungkin gara-gara ngisi komentar di blog ada juga yang ngegugat... wah parah dech... Jadi tatut.....

    soleh mengatakan...
    pada 

    Aku setuju Bu Prita dibebasin... apa-apaan tuh dihukum gara2 menyampaikan pendapat lewat email, itu juga nggak ke terlalu banyak orang. Kalo gini ntar orang2 pada nggak mau berpendapat lagi...

    Aku dukung!!!

    @Nn!3 mengatakan...
    pada 

    Aduh..! malang nasibmu Bu Prita! Kok tega-teganya hanya menyampaikan keluh kesah harus dipenjara. Tidak sepantasnya aparat penegak hukum bertindak semena-mena. Mereka semestinya mengayomi, bukannya mengadili rakyat lemah yang tak berdaya. Di mana hati mereka..! Atau memang sudah digadai dengan uang.

    //Ini bukan rezim orde baru.. Yang bersuara kritis dibungkam. Apalagi cuma pelayanan rumah sakit, yang semestinya dapat disikapi dengan memberikan penjelasan yang benar kepada pasiennya. Itu kan dialami Bu Prita yang memang tidak mendapat penjelasan yang jelas terhadap kondisi terakhir kesehatannya, hingga kemudian ia memilih berkeluh kesah dengan teman-temannya melalui email.

    Saya melihat ada kesan kasus Bu Prita memang sengaja digiring untuk kemudian dijerat dengan undang-undang ITE yang penuh kontroversi itu. Saya juga tidak yakin jaksa yang menangani memahami betul undang-undang ITE, karena pada dasarnya undang-undang itu masih perlu pengkajian penerapannya di lapangan.

    Sekian dari saya..// Dukungan blogger sangat membantu Bu Prita. Buat Kang Rohman, sukses selalu. Tanpa ada tulisan, ternyata komentarnya jauh lebih banyak dari posting sebelumnya. Maaf terlalu panjang, he..he...

    Ratu mengatakan...
    pada 

    sabar ya bu prita, masyarakat se indonesia ini mendukung ibu, semoga ibu cepat clear dengan masalah ini..

    All About Music mengatakan...
    pada 

    Saya kasih DUA JEMPOL untuk mendukung ibu PRITA.....
    Ini adalah salah satu contoh kelemahan dari UU-ITE.
    Jangan sampe semua blogger di Indonesia ditahan karena menulis di Blog.
    BOIKOT RS. OMNI Internasional...
    Katanya bertaraf Internasional..?? tapi kelakuan kaya PRIMITIF, kok di berikan penilaian/masukan bukannya dikoreksi kesalahannya, kok malah cari kesalahan orang lain...!! PELAYANAN PUBLIK YANG ANEH...
    Tolong untuk lebih bercermin donk...!!!

    UMAR SANTOSO mengatakan...
    pada 

    banner ibu prita sudah ilang,, dan websitenya pun ga bisa di kunjungi lagi.. What happened? "Apakah Mungkin Batu kecil dapat menghancurkan batu besar"?

    Pondok Cerita mengatakan...
    pada 

    Setuju

    Regards,
    Ghustie Samosir

    www.hanyainfo.blogspot.com

    Ghustie Samosir mengatakan...
    pada 

    Yup....Kita harus dukung IBU PRITA.....Yang Tabah BU.....Biarkan Tuhan membalas kezoliman

    TRIPLE COMUNITY mengatakan...
    pada 

    BEBASKAN DIA.... BEBASKAN DIA.... BEBASKAN DIA....

    Anonim mengatakan...
    pada 

    ayo dukung...!!!
    harus ada bukti rekam medis elektronik untuk menunjukkan kebenarannya...!!!

    oupie ahmad mengatakan...
    pada 

    Bebaskan Ibu Prita!!!!!!!!!!!!!!

    M Hasan Al Banna mengatakan...
    pada 

    Sungguh tragis kisah ini,salah satu bukti bentuk kebodohan dan kesesatan yang di balut "intelektualitas".Buka mata hati anda semua

    Marto_darin mengatakan...
    pada 

    Saya slalu berdoa supaya keadilan di negeri INDONESIA ini dapat di TEGAKAN seadil-adilnya....
    untuk kasus ibu Prita Mulyasari ini, saya setuju jika Ibu Prita melakukan GUGATAN kembali kepada ONI.....
    Karena tidak seharusnya Ibu Prita yang ditahan tapi justru .....

    BEBASKAN IBU PRITA ....!!!!
    LINDUNGI PARA BLOGGER DAN PRITA-PRITA YANG LAIN....!!!

    Joiq mengatakan...
    pada 

    Saya juga ikutan prihatin sama ibu Prita. Hapus saja UU pencemaran Nama baik, Lagian apanya yang Baik?.......... Mendingan kita bicarakan UU pencemaran lingkungan< sampah, banjir,asap,pornograpi, dan lain -lain> dari pada ngurusin nama baik ?.. Monyet juga bernama baik tapi tidak pernah marah dibilang Monyeeeet. Nama baik ni ye ? itu tu?

    Anonim mengatakan...
    pada 

    Bu Prita,
    Semoga Ibu mendapatkan kemenangan dalam perkara ini, berangus mafia dan para kapitalis itu Bu!! saye sebagai Pangeran Kelontong yang baru dituntut ama istri saya Manukhoror sekarang menyadari emang Indonesia itu rakyat kecilnya kacian banget ya..., banyak TKW yang disiksa juga di malingsia, Pangeran berdoa semoga Bu prita Sabar dan tabah ya bu, sampaikan salam saya buat Manukhoror, mbok bilangin jangan muncul di TV terus, bosen aaaahhhhh!!!

    Anonim mengatakan...
    pada 

    Ibu Prita semoga cepat bebas dari perkara...kalau perlu blog sya akan jadi jaminan,,,

    Free Online Games and Download mengatakan...
    pada 

    MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

    Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...

    itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    .......................................................................................................

    Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

    Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

    Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.


    Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

    Blog Watcher mengatakan...
    pada 

    bebaskan prita!!!dan hukum omni!!!

    at-tighaliy mengatakan...
    pada 

    Poskan Komentar

    Mau komentar? silahkan, asal jangan komentar spam.

    Maaf! Komentar bernada spam akan saya hapus.